Senin, 16 Februari 2009

Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia (HAM)

. Senin, 16 Februari 2009
0 komentar

Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  • hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
  • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
  • Hak mendapatkan pengajaran
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Sumber / Kutipan

Read More »»

Sabtu, 07 Februari 2009

KOKOLOGY

. Sabtu, 07 Februari 2009
0 komentar

Yang Manakah Karakter Anda ?
Ini adalah suatu permainan untuk mengetahui sifat serta karakter anda yang telah sangat terkenal di Jepang ..
KOKOLOGY.

A. Burung berwarna Biru...
Suatu hari ada seekor burung tiba-tiba masuk kerumah anda dan terperangkap didalamnya, andapun berniat untuk memeliharanya, namun ada suatu keanehan yang terjadi pada burung tersebut.Pada hari pertama warna burung tersebut berubah dari biru menjadi kuning, hari kedua berubah lagi dari kuning menjadi merah terang, hari ketiga berubah lagi menjadi hitam.Dan coba pikirkan akan berubah menjadi warna apakah burung tersebut di hari berikutnya, coba pilih salah satu.....
1. Tetap Hitam.
2. kembali menjadi warna biru.
3. menjadi warna putih.
4. menjadi warna emas.

B. Dibawah langit biru
Bayangkan anda ada disebuah dataran dengan langit yang begitu biru, dan sekali lagi bayangkan sebuah tempat dimana anda merasa nyaman dan tentram.Pilih salah satu dari 4 tempat dibawah ini...
1. dataran yang dipenuhi salju putih.
2. lautan biru.
3. gunung yang hijau.
4. padang yang dipenuhi bungan bewarna kuning.

Jawaban.
A. Burung Berwarna Biru.
1. Burung tetap bewarna Hitam.
Menggambarkan bahwa diri anda adalah seorang yang memilik pandangan yang pesimis.Apakah anda cenderung percaya bahwa sekali situasi menjadi buruk, maka tidak akan kembali normal? mungkin anda harus mencoba berpikir, ''jika situasi sudah sangat buruk, maka tidak akan berubah menjadi lebih buruk lagi.
Ingatlah tidak ada hujan yang tak berhenti. dan tidak ada malam yang terus gelap dimana tidak ada fajar".

2. Burung berubah kembali menjadi biru.
Menggambarkan bahwa diri anda adalah seorang yang Optimis.Anda percaya bahwa hidup adalah campuran dari baik dan buruk. Tidak ada gunanya melawan kenyataan. Anda menerima kemalangan dengan tenang dan membiarkan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan jalur tanpa stres dan kuatir. Harapan ini membuat anda menjalani gelombang kemalangan tanpa terhanyut didalamnya.

3. Burung berubah menjadi Putih.<--Gw niy... Mereka yang mengatakan bahwa burung akan berubah warna menjadi putih adalah orang tenang dan tegas dibawah tekanan. Anda tidak perlu menghabiskan waktu hanya untuk resah dan tidak mengambil keputusan ketika krisis timbul.Jika situasi memburuk, anda merasa lebih baik membuang kekalahan dan mencari cara baru mencapai sasaran daripada berhenti dalam kesedihan yang tak perlu.Pendekatan proaktif ini berarti segala sesuatu secara alami berjalan dengan lancar. 4. Burung berubah menjadi warna Emas. Mereka yang berkata burung akan berubah menjadi warna emas,adalah seseorang yang tidak memiliki rasa takut. Anda tidak mengenal tekanan. Bagi anda, setiap krisis adalah sebuah kesempatan. Anda dapat dibandingkan dengan Napoleon, yang berkata "...Mustahil : Kata itu bukan bahasa perancis." Tapi berhati-hatilah untuk tidak membiarkan kepercayaan diri yang tidak terbatas mengalahkan anda. Ada batas yang tipis antara tidak memiliki rasa takut dan membabi buta. B. Dibawah langit Biru. 1. Dataran yang dipenuhi salju Putih. Anda diberkati oleh sensitivitas khusus yang membuat anda mengerti dengan pandangan sekilas dan menguraikan masalah yang rumit tanpa membutuhkan bukti atau penjelasan. anda memiliki kemampuan untuk membuat keputusan dan bahkan menjadi seorang Visioner. Percayailah selalu intuisi anda yang pertama, mereka akan menuntun anda dengan baik. 2. Lautan Biru.<-- Gw niy Anda memiliki bakat alami untuk hubungan antar pribadi. Orang-orang menghormati kemampuan anda berkomunikasi dengan orang lain dan cara anda membantu bermacam-macam kelompok bersama-sama. Hanya dengan berada disana, anda membantu orang lain bekerja dengan lebih lancar dan efisien, membuat anda menjadi seorang anggota yang sangat berharga dalam suatu proyek atau tim. Ketika anda berkata " bagus. teruskan kerja anda yang baik," orang-orang tahu anda mengatakan yang sebenarnya. Jadi kata-kata itu sangat berarti bagi mereka yang mendengarkannya. 3. Gunung Yang Hijau. Bakat anda adalah berkomunikasi yang ekspresif. Anda selalu dapat menemukan kata-kata untuk mengekspresikan apa yang dirasakan. Orang-orang segera menyadari itu juga sama persis dengan yang mereka rasakan. Mereka berkata bahwa berbagi kebahagiaan semakin menjadi berlipat ganda, sementara berbagi duka membuat kitasemakin terpisah. Anda nampak selalu dapat menolong orang lain dan menemukan sisi yang benar dalam komunikasi. 4. Padang yang penuh dengan bunga berwarna Kuning. Anda adalah sumber pengetahuan dan kreativitas, penuh dengan gagasan dan potensi yang hampir tak terbatas. Tetaplah menyesuaikan diri terhadap perasaan orang lain dan jangan pernah berhenti membangun mimpi. Tidak ada apapun yang tidak bisa anda capai.
Sumber

Read More »»

Minggu, 18 Januari 2009

KODE ETIK BARU BAGI WARTAWAN

. Minggu, 18 Januari 2009
1 komentar

Inilah Kode Etik Jurnalistik, yang ditandatangani oleh 29 organisasi wartawan di Jakarta, 14 Maret 2006.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
a. Cara-cara yang profesional adalah:
b. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
c. menghormati hak privasi;
d. tidak menyuap;
e. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
f. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
g. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
h. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
i. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Read More »»
CO.CC:Free Domain
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com